Selamat Datang di Blog Resmi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pecangaan - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

PANWASLU KEC. PECANGAAN

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu
  • Verifikasi Faktual (Verfak)

    Panwaslu Kecamatan Pecangaan melakukan pengawasan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik di sejumlah desa di Kecamatan Pecangaan. Pengawasan ini untuk memastikan proses verifikasi faktual perbaikan ini dilakukan dan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

  • KPU Jepara Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 dengan Petinggi/Lurah dan Ketua BPD se-Kecamatan Pecangaan. Kegiatan ini diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Pecangaan, Selasa (22/11/2022).

  • Monitoring ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pecangaan

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara memastikan kesiapan sekretariat, kelengkapan serta kelayakan gedung/kantor Panwaslu Kecamatan Pecangaan dalam menghadapi Pemilu 2024

Bimbingan Teknis Jajaran Panwaslu Kecamatan Pecangaan

 

Bimbingan Teknis Jajaran Panwaslu Kecamatan Pecangaan. Kamis (15/12/2022)

PECANGAAN. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara melakukan Bimbingan Teknis Bagi Jajaran Panwaslu Kecamatan Pecangaan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Panwaslu Kecamatan Pecangaan. Kamis (15/12/2022).

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, kesiapan fasilitas perkantoran, membangun komunikasi dengan Stakeholder dan Forkopincam dilingkungan Panwaslu Kecamatan Pecangaan, dan peningkatan pengawasan yang lebih intensif  dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Hadir pada pertemuan tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Jepara, Muhammad Zarkoni Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Sekaligus memberikan materi Bimtek.

Selai itu hadir pula tiga komisioner Panwaslu Kecamatan Pecangaan, Kepala Sekretariat, Pengelola Keuangan, staf, serta Kanit. Intelkam Kepolisian Sektor Pecangaan.

Dalam menyampaikan materinya, M. Zarkoni lebih menekankan pentingnya pemetaan. "kesiapan kesekretariatan, selalu menjaga soliditas antar anggota dan staf, kordinasi dan komunikasi, anggaran semua harus transparan, selalu kordinasi dengan KPU/PPK dan yang terpenting adalah utamakan pencegahan". Ucap M. Zarkoni Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Komunikasi yang baik menjadi kunci utama dan strategi yang harus dimiliki oleh pengawas pemilu agar proses pengawasan berjalan efektif, tutupnya.



(Humas Panwaslu  Kecamatan Pecangaan)

Share:

Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pecangaan

 






SEKRETARIAT 
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN PECANGAAN






















Share:

Komisioner Panwaslu Kecamatan Pecangaan



KOMISIONER
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN PECANGAAN























Share:

Alamat

 Sekretariat Kantor Kecamatan Pecangaan

Jl. Raya Pecangaan - Jepara Km 15
Kode Pos 59462



Telp. Kantor (0291) 7517 711
Email.       panwaslucampecangaan014@gmail.com
Blog.         panwaspecangaan.blogspot.com
Facebook. Panwaslu Kecamatan Pecangaan
Share:

Sejarah Pegawasan Pemilu



Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang - Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.


Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan lembaga adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu.

Tepatnya tahun 1982 uu memerintahkan pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu, yang melekat pada Lembaga Pemilihan Umum atau LPU.

Baru pada tahun 2003, Panwaslu dilepaskan dari struktur Komisi Pemilian Umum atau KPU.

Kewenangan utama Pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana Pemilu dan kode etik.

Jum'at, 28 Oktober 2022 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jepara mengumumkan tiga anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Jepara sesuai dengan pengumuman Nomor: 014/KP.01.00/JT-10/10/2022 tentang pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan.

Tiga anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pecangaan adalah  Ahmad Zaenal Mustofa, S.Kom.I, Heru Prasetyo, S.S.I, S.Sos dan Alimin Arhab, A.
Md. D.K
Share:

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban


Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) berpedoman pada ketentuan Pasal 105, pasal 106, dan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.



TUGAS PANWASLU KECAMATAN


Panwaslu Kecamatan memiliki tugas sesuai Pasal 105, yaitu:

Pertama, melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, meliputi; Mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan; Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait; Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan; Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kedua, mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas; Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; Pelaksanaan kampanye, logistik Pemilu dan pendistribusiannya; Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari TPSI sampai ke PPK; Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan; Pergerakan surat Rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

Ketiga, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan. 

Keempat, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.

Kelima, mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, meliputi; Putusan DKPP; Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten /Kota; Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Keenam, mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ketujuh, Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan. 

Kedelapan, mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan. 

Kesembilan, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




WEWENANG PANWASLU KECAMATAN


Pada Pasal 106 disebutkan, Panwaslu Kecamatan berwenang:

Pertama, menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan. 

Kedua, memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Ketiga, merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 

Keempat, mengambil mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/ Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/ Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan.

Kelima, meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan peninda. 

Keenam, membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Ketujuh, mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa, dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




KEWAJIBAN PANWASLU KECAMATAN


Panwaslu Kecamatan memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 107, yaitu; 

Pertama, bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Kedua, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan harga pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. 

Ketiga, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.

Keempat, menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan.

Kelima, melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
Share:

Visi dan Misi

Visi

Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas.
Misi
  1. Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;
  2. Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien;
  3. Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi;
  4. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif;
  5. Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan;
  6. Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri.
Share:

Total Tayangan Halaman

Popular

Recent Posts

Pages