Sosialisasi Hak Pilih Pemilu 2024
Giat Sosialisasi Hak Pilih Pemilu 2024 dilaksanakan Panwaslu Kecamatan Pecangaan menindaklanjuti instruksi Ketua Bawaslu RI No. 4 Tahun 2023. Tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih yang masih berlangsung hingga 14 Maret 2023, Bawaslu beserta jajarannya hingga Panwaslu Desa berkewajiban mengawal, mengawasi dan memastikan tahapan Coklit ini mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku sesuai PKPU No. 7 tahun 2022 dan PKPU No.7 tahun 2023.
Panwaslu Kecamatan Pecangaan, berikhtiar melalui sosialisasi ke masyarakat, menemui dan berinteraksi secara langsung menjelaskan tentang pentingnya hak pilih bagi masyarakat yang memenuhi syarat yakni sudah berusia 17 tahun, sudah menikah dan atau sudah pernah menikah, bukan anggota aktif TNI/Polri, dan tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.
Masyarakat harus diajak secara aktif memastikan bahwa mereka yang sudah memenuhi syarat mempunyai hak pilih sudah didata dan dicoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pecangaan Heru Prasetiyo, SSI., S.Sos memberikan penjelasan dan memastikan langsung kepada ibu ibu PKK RT 04/05 Desa Krasak Pecangaan Jepara pada minggu, 5 Maret 2023; Apakah sudah didatangi dan dicoklit oleh Pantarlih sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Heru juga mengajak kepada ibu ibu PKK untuk berpartisipasi mengawasi; melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran pemilu kepada Jajaran Bawaslu dan mendownload aplikasi Jarimu mengawasi serta berperan aktif mensukseskan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024. Mencoblos calon Presiden dan wakil Presiden, calon DPR RI, calon DPD RI, calon DPRD Provinsi dan calon DPRD Kabupaten. Jangan Golput, hindari politik uang, dan Cobloslah pilihannya dengan hati nurani sehingga mendapatkan pemimpin dan wakil rakyat yang jujur, amanah, tabligh dan fathonah membawa Indonesia menjadi Negara demokratis, berkeadilan, maju dan sejahtera. Amin.