Bawaslu Kabupaten Jepara Gelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024
Tahapan pemilu 2024 terus berjalan dengan jadwal yang telah ditentukan. Tahapan pemutakhiran data pemilih melalui pelaksanaan pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dimulai 12 Februari-14 Maret diharapkan mendapatkan data pemilih yang akurat dan riil di lapangan sesuai Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 dan No. 7 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Bawaslu berupaya maksimal mempersiapkan Jajarannya dalam mengawal hak pilih dalam perhelatan Pemilu 2024 di antaranya menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten menggelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak pilih Pemilu 2024.
Bawaslu Jepara menindaklanjuti instruksi Ketua Bawaslu RI No. 4 Tahun 2023 tersebut dengan menggelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak pilih Pemilu 2024 di halaman Sekretariat Bawaslu Jepara pada Senin, 27 Februari 2023. Melalui Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak pilih ini Bawaslu Jepara berusaha mempersiapkan jajarannya terutama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa se Kabupaten Jepara sebagai garda terdepan untuk selalu siap dan siaga dalam melakukan pengawasan proses pencocokan dan penelitian data pemilih di lapangan. Hadir dalam apel tersebut semua jajaran Bawaslu Jepara dan 16 Panwaslu Kecamatan.
Sujiantoko, Ketua Bawaslu Jepara dalam Apel Kawal hak pilih pemilu 2024 mengingatkan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa tentang 5 hal:
1. Selalu siap mengawal dan mengawasi tahapan pemilu yang sedang dan terus berjalan.
2. Selalu mengaktifkan alat komunikasi ( HP) sebagai media aduan warga masyarakat yang tidak terakomodir hak pilihnya. untuk Panwaslu Kecamatan agar membuat posko aduan hak pilih.
3. Melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih, dengan mendatangi warga masyarakat terutama bagi warga masyarakat yang rentan hak pilihnya terabaikan yaitu pemilih disabilitas, warga binaan lembaga permasyarakatan (LP) dan warga yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat KTP-nya.
4. Melakukan sosialisasi secara massif kepada warga masyarakat tentang pentingnya hak pilih demi suksesnya pemilu 2024.
5. Pengawasan Reses anggota DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten agar tidak ditunggangi dengan aktifitas kampanye.
Heru Prasetiyo, Ahmad Zaenal Mustofa dan Alimin Arhab selaku komisioner Panwaslu Kecamatan Pecangaan ikut berpatisipasi aktiif dalam apel tersebut.
Heru Prasetiyo Ketua Panwaslu Kecamatan Pecangaan mengatakan; Panwaslu Kecamatan Pecangaan dan Panwaslu Desa se Kecamatan Pecangaan berkomitmen dan berusaha optimal dalam pengawasan tahapan-tahapan pemilu 2024 sehingga menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, Jujur dan adil. tegasnya. (her_pcg).