Jepara.bawaslu.go.id | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bertempat di Gedung B Bawaslu Jepara , Jumat (3/2/2023).
Kegiatan ini dimaksudkan selain untuk memperkuat koordinasi juga agar Bawaslu Kabupaten Jepara hingga jajaran ke bawah memiliki satu pemahaman dalam proses pengawasan verifikasi faktual kesatu dalam pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2024.
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menyampaikan kegiatan kita saat ini sudah makin padat, dan berhimpitan antara mengawasi coklit dan verfak perseorangan.
“Untuk pelaksanaan verfak calon DPD ini boleh dibilang tidak terlalu berbeda dg verfak parpol sebelumnya," ungkap Sujiantoko
Sementara itu anggota Bawaslu Jepara M. Zarkoni selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa memaparkan, jika KPU Kabupaten Jepara telah melakukan pleno verifikasi administrasi perbaikan ke satu.
“Setekah vermin perbaikan kesatu, dilanjutkan verfak kesatu dimulai tanggal 6-26 Februari. Artinya ada waktu yang panjang untuk melakukan pengawasan, selain itu jumlah sampling yang relatif lebih sedikit, dibandingkan dengan verfak saat pendaftaran parpol," ucap M. Zarkoni
Ia juga menjelaskan terkait dengan verfak berdasarkan PKPU No.10/2022 Pasal 107 ayat (1) huruf (a) dilakukan dengan cara menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain; (b) atau meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati.
Selanjutnya dalam Pasal (2) dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan verifikasi faktual kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
"Saat vidcall ataupun melalui video rekaman harus tetap menunjukkan e-KTP dan kita pastikan identitasnya sesuai," tegasnya.
Selama proses verfak apabila hingga batas akhir tanggal 26 Februari nanti tidak bisa ditemui, tidak bisa dihubungi, tidak bisa dilakukan video call ataupun memberikan video rekaman maka dinyatakan TMS. Untuk menyatakan TMS sendiri harus ada tanda tangan saksi bisa dari tetangga ataupun keluarga.
M. Zarkoni mengimbuhkan bahwa untuk mengoptimalkan pengawasan verifikasi faktual Bawaslu Jepara telah menurunkan Pedoman Teknis untuk Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa dalam hal melakukan pengawasan verifikasi faktual pada tahapan pencalonan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Pedoman ini mengatur tentang standart tata laksana pengawasan verifikasi faktual pada tahapan pencalonan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa.
Dalam kegiatan yang diikuti 32 orang Panwaslu Kecamatan yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se Kabupaten Jepara ini, masing-masing Panwaslu Kecamatan diharap segera berkoordinasi dengan PPK terkait mekanisme yang ditempuh dalam melaksanakan verfak. Menyusun rencana pengawasan sub tahapan verfak dan melaksanakan pengawasan serta pembinaan pada jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa.
"Dalam pengawasan Panwas untuk mengisi alat kerja pengawasan dan Form A serta melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Jepara terkait potensi pelanggaran dan potensi sengketa, sehingga Bawaslu Kabupaten Jepara bisa segera mengidentifikasi apakah ada potensi pelanggaran atau tidak," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar