-
Verifikasi Faktual (Verfak)
Panwaslu Kecamatan Pecangaan melakukan pengawasan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik di sejumlah desa di Kecamatan Pecangaan. Pengawasan ini untuk memastikan proses verifikasi faktual perbaikan ini dilakukan dan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
-
KPU Jepara Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 dengan Petinggi/Lurah dan Ketua BPD se-Kecamatan Pecangaan. Kegiatan ini diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Pecangaan, Selasa (22/11/2022).
-
Monitoring ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pecangaan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara memastikan kesiapan sekretariat, kelengkapan serta kelayakan gedung/kantor Panwaslu Kecamatan Pecangaan dalam menghadapi Pemilu 2024
Sebanyak 243 Pengawas TPS se-Kecamatan Pecangaan Mengikuti Bimbingan Teknis Pengawasan
Pecangaan, Sebanyak 243 Pengawas TPS (PTPS) se-Kecamatan Pecangaan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Pengawasan yang dilaksanakan di RM. Dapur Semar Pulodarat. Kamis, 8/02/2024 |
Ketua Panwaslu Kecamatan Pecangaan Heru Prasetyo, SSI. S.Sos mengatakan, PTPS merupakan ujung tombak dari Pengawas Pemilu, “Ini adalah kegiatan yang sangat penting kita lakukan, tidak ada istilah main-main, PTPS merupakan ujung tombak pengawas dalam pelaksanaan pada hari H di TPS nanti, untuk memastikan terlaksananya proses pemilu yang transparan, adil, dan demokratis. Melalui Bimtek ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman regulasi dan ketrampilan aplikasi dalam menjalankan tugas pengawasan dengan baik. Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk menjaga integritas, Profesionalitas, netralitas panitia pengawas pemilu di semua tingkatan terutama pengawas tempat pemungutan suara demi keberlangsungan dan kemajuan demokrasi di negeri ini”, ucap Heru.
PENGUMUMAN LOLOS ADMINISTRASI DAN HASIL SELEKSI WAWANCARA PENGAWAS TPS DESA PECANGAAN WETAN
PANWASLU KECAMATAN PECANGAAN
PENGUMUMAN
LOLOS ADMINISTRASI DAN HASIL SELEKSI WAWANCARA
PENGAWAS TPS
DESA PECANGAAN WETAN
Nomor : 023/KP.01/K.JT-10.14/01/2024
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah terakhir denganPeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan
Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri,
dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan
legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari Desa Pecangaan Wetan, bersama ini kami Panwaslu Kecamatan
Pecangaan mengumumkan nama Pengawas terpilih untuk
TPS 8 Desa Pecangaan Wetan sebagai berikut
:
No |
Nama |
No. TPS |
Desa |
1 |
MUHAMMAD HABLI
AZIZI |
8 |
PECANGAAN WETAN |
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, kepada nama yang terpilih diatas agar dapat mengikuti pelantikan Pengawas TPS pada tanggal 28 Januari 2024, pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula KB Kecamatan Pecangaan.
Pecangaan, 27 Januari 2024
PANWASLU KECAMATAN PECANGAAN
KETUA
HERU PRASETYO, SSI. S.Sos |
DOWNLOAD DISINI KLIK
Pelantikan dan Pembekalan Pengawas TPS se-Kecamatan Pecangaan
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 243 calon PTPS yang terdiri dari 156 laki-laki dan 87 perempuan, dikukuhkan menjadi PTPS Pemilu 2024.
Khoirul Abidin, S.E , Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara Koordinator divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan dan pelatihan, ikut hadir dalam acara pelantikan dan pembekalan. Beliau memberikan ucapan selamat kepada Pengawas terlantik. "Selamat kepada para pengawas TPS yang telah dilantik. Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab," ujar Khoirul Abidin.
Dalam sambutannya, mengingatkan para Pengawas TPS untuk menjaga netralitas dan integritas dalam melaksanakan tugasnya. Selain hal tersebut, Khoirul Abidin juga mendorong jajaran Pengawas TPS agar menjalin komunikasi dan koordinasi dengan sesama penyelenggara pemilu dan masyarakat yang ada disekitar TPS, guna menyukseskan Pemilu Tahun 2024.
“Kepada sahabat Pengawas TPS yang dilantik saya harapakan jaga kesehatan, hati-hati dan menjalankan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, meningkatkan pengetahuan akan teknis pemungutan dan penghitungan suara agar nanti bisa mengawasi dan mangawal proses pemungutan dan perhitungan surat suara di TPS di wilayah kerja dengan baik dan bertanggungjawab. Mari jalin dan jaga komunikasi dengan KPPS di wilayah kerja masing masing, agar kita sebagai penyelanggara punya satu presepsi, satu tujuan, dan satu niat yg lurus untuk mewujudkan Pemilu yang jujur adil dan beritegritas, karena pengawas TPS merupakan ujung tombak dari Bawaslu" pesan Khoirul Abidin dalam sambutanya.
Dengan dilantiknya 243 pengawas TPS, maka kebutuhan jumlah pengawas TPS di Kecamatan Pecangaan terpenuhi 100%. Para pengawas TPS ini akan bertugas di 243 TPS yang tersebar di 12 desa di Kecamatan Pecangaan, yakni memastikan jalannya pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan yang tertib, adil, dan demokratis.
Rangkaian acara terdiri dari pelantikan dan pembacaan sumpah yang didampingi pemuka agama, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas dan terakhir pemakaian secara simbolik rompi, topi serta tanda pengenal PTPS.
Pelantikan PTPS dihadiri oleh Camat atau yang mewakili dan Forkopimcam Kecamatan Pecangaan.
Diakhir sambutan Khoirul Abidin menyampaikan “selamat bergabung di keluarga besar Bawaslu, jaga kesehatan dan semangat serta kami titipkan kepercayan pengawasan ini kepada sahabat Pengawas TPS,” tutup Khoirul Abidin.
PENGUMUMAN PERPANJANGAN REKRUTMEN CALON PENGAWAS TPS KECAMATAN PECANGAAN PEMILU 2024
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbawaslu No 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu No 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari di Kecamatan Pecangaan serta memperhatikan jumlah calon Pengawas TPS yang belum memenuhi kebutuhan dari jumlah TPS sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran perpanjangan rekrutmen tanggal 19 Januari 2024, bersama ini kami Panwaslu Kecamatan Pecangaan memperpanjang masa rekrutmen Pengawas TPS di TPS yang belum ada Pengawas TPS-nya. Perpanjangan ini dilakukan sejak ada pengumuman hingga adanya penetapan Pengawas TPS terpilih atau maksimal tanggal 7 Februari 2024. Perpanjangan pendaftaran dibuka untuk:
1.
Desa Pecangaan Wetan : TPS 08
Persyaratan dan formulir berkas
administrasi pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Pecangaan.
Pecangaan, 23 Januari 2024
PANWASLU KECAMATAN PECANGAAN
KETUA
DISINI KLIK
Penguman Calon Pengawas TPS Terpilih berdasarkan Hasil Tes Wawancara
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
PENGAWAS TPS SE-KECAMATAN PECANGAAN
Nomor : 008/KP.01/K.JT-10.14/01/2024
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir denganPeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan UmumProvinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS Se-Kecamatan Pecangaan, bersama ini kami Panwaslu Kecamatan Pecangaan mengumumkan nama-nama Pengawas TPS terpilih.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, kepada nama-nama yang terpilih diatas agar dapat mengikuti pelantikan Pengawas TPS pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, pukul 12.30 WIB, bertempat di Dapur Semar Pulodarat.
LINK DOWNLOAD :
1. GEMULUNG
2. GERDU
3. KALIOMBO
4. KARANGRANDU
5. KRASAK
6. LEBUAWU
7. NGELING
10.PULODARAT
11.RENGGING
12.TROSO
JADWAL TES WAWANCARA CALON PENGAWAS TPS
Hari/tanggal : Kamis s/d Selassa, 11 s/d 16 Januari 2024
Waktu : Pukul 19.30 WIB s/d selesai
Tempat : Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pecangaan.
Nama-nama yang disebutkan di dalam lampiran diwajibkan menjalani Tes Wawancara dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta datang tepat waktu 20 menit sebelum acara dimulai (sesuai jadwal);
- Berpakaian rapi dan sopan;
Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman https://panwaspecangaan.blogspot.com. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
LINK DOWNLOAD :
- JADWAL TES WAWANCARA DOWNLOAD
- DESA GEMULUNG DOWNLOAD
- DESA GERDU DOWNLOAD
- DESA KALIOMBO DOWNLOAD
- DESA KARANGRANDU DOWNLOAD
- DESA KRASAK DOWNLOAD
- DESA LEBUAWU DOWNLOAD
- DESA NGELING DOWNLOAD
- DESA PECANGAAN KULON DOWNLOAD
- DESA PECANGAAN WETAN DOWNLOAD
- DESA PULODARAT DOWNLOAD
- DESA RENGGING DOWNLOAD
- DESA TROSO DOWNLOAD
Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Pengawas TPS
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbawaslu No 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu No 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari di Kecamatan Pecangaan serta memperhatikan jumlah calon Pengawas TPS yang belum memenuhi kebutuhan dari jumlah TPS sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran tanggal 6 Januari 2024, bersama ini kami Panwaslu Kecamatan Pecangaan memperpanjang masa pendaftaran Pengawas TPS dari tanggal 7 s.d 8 Januari 2024. Perpanjangan pendaftaran dibuka untuk:
A.
GEMULUNG di:
1.
TPS 05
B.
KALIOMBO
1.
TPS 09
2.
TPS 10
C.
KARANGRANDU
1. TPS 18
2. TPS 19
D. KRASAK
1.
TPS 03
2.
TPS 19
3.
TPS 21
E.
LEBUAWU
1.
TPS 09
F.
NGELING
1.
TPS 20
2.
TPS 21
G.
RENGGING
1. TPS 11 |
5. TPS 20 |
2. TPS 12 |
6. TPS 21 |
3. TPS 13 |
|
4. TPS 17 |
|
H. TROSO
1. TPS 25 |
2. TPS 32 |
3. TPS 42 |
4. TPS 60 |
Persyaratan
dan formulir berkas administrasi pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Pecangaan.
Pecangaan, 07 Januari 2024
PANWASLU KECAMATAN PECANGAAN
KETUA
HERU PRASETYO, SSI. S. Sos |
LIHAT KLIK