Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbawaslu No 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu No 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari di Kecamatan Pecangaan serta memperhatikan jumlah calon Pengawas TPS yang belum memenuhi kebutuhan dari jumlah TPS sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran perpanjangan rekrutmen tanggal 19 Januari 2024, bersama ini kami Panwaslu Kecamatan Pecangaan memperpanjang masa rekrutmen Pengawas TPS di TPS yang belum ada Pengawas TPS-nya. Perpanjangan ini dilakukan sejak ada pengumuman hingga adanya penetapan Pengawas TPS terpilih atau maksimal tanggal 7 Februari 2024. Perpanjangan pendaftaran dibuka untuk:
1.
Desa Pecangaan Wetan : TPS 08
Persyaratan dan formulir berkas
administrasi pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Pecangaan.
Pecangaan, 23 Januari 2024
PANWASLU KECAMATAN PECANGAAN
KETUA
DISINI KLIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar