Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbawaslu No 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu No 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari di Kecamatan Pecangaan serta memperhatikan jumlah calon Pengawas TPS yang belum memenuhi kebutuhan dari jumlah TPS sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran tanggal 6 Januari 2024, bersama ini kami Panwaslu Kecamatan Pecangaan memperpanjang masa pendaftaran Pengawas TPS dari tanggal 7 s.d 8 Januari 2024. Perpanjangan pendaftaran dibuka untuk:
A.
GEMULUNG di:
1.
TPS 05
B.
KALIOMBO
1.
TPS 09
2.
TPS 10
C.
KARANGRANDU
1. TPS 18
2. TPS 19
D. KRASAK
1.
TPS 03
2.
TPS 19
3.
TPS 21
E.
LEBUAWU
1.
TPS 09
F.
NGELING
1.
TPS 20
2.
TPS 21
G.
RENGGING
1. TPS 11 |
5. TPS 20 |
2. TPS 12 |
6. TPS 21 |
3. TPS 13 |
|
4. TPS 17 |
|
H. TROSO
1. TPS 25 |
2. TPS 32 |
3. TPS 42 |
4. TPS 60 |
Persyaratan
dan formulir berkas administrasi pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Pecangaan.
Pecangaan, 07 Januari 2024
PANWASLU KECAMATAN PECANGAAN
KETUA
HERU PRASETYO, SSI. S. Sos |
LIHAT KLIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar