Selamat Datang di Blog Resmi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pecangaan - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

PANWASLU KEC. PECANGAAN

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu
  • Verifikasi Faktual (Verfak)

    Panwaslu Kecamatan Pecangaan melakukan pengawasan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik di sejumlah desa di Kecamatan Pecangaan. Pengawasan ini untuk memastikan proses verifikasi faktual perbaikan ini dilakukan dan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

  • KPU Jepara Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 dengan Petinggi/Lurah dan Ketua BPD se-Kecamatan Pecangaan. Kegiatan ini diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Pecangaan, Selasa (22/11/2022).

  • Monitoring ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pecangaan

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara memastikan kesiapan sekretariat, kelengkapan serta kelayakan gedung/kantor Panwaslu Kecamatan Pecangaan dalam menghadapi Pemilu 2024

Rekruitmen Pengawas TPS Pada Pemilu Serentak 2024


Kami Menginformasikan Kepada Masyarakat se-Kecamatan Pecangaan bahwa pendaftaran 
pembentukan Pengawas TPS  telah dibuka. Dalam rangka Pemilu serentak Tahun 2024, maka Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pecangaan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS. mengingat jumlah yang dibutuhkan 243 (dua ratus empat puluh tiga) Pengawas TPS.  Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan Pengawas TPS :
    • Warga Negara Indonesia;
    • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
    • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    • memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
    • berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
    • berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    • mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    • mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
    • mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
    • tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
    • bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    • bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  2. Pengajuan surat pendaftaran :
    • ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan di wilayah TPS Masing-masing
    • 1. Berkas pendaftaran meliputi:
      • a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
      • b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
      • c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
      • d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
      • e. Daftar Riwayat Hidup.
      • f. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
        • 1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
        • 2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
        • 3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
        • 4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
        • 5) Bersedia bekerja penuh waktu;
        • 6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
        • 7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
    • 2. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
    • 3. Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS  dapat diperoleh dengan mengunduh link di bawah dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pecangaan
    • 4. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pecangaan 
    • 5. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy dan dimasukkn di snelhecter (map mika).
  3. Batas Waktu Pendaftaran:
    • Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 02 Januari 2024 s/d 06 Januari 2024

Alamat Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pecangaan :

Kantor Kecamatan Pecangaan Jl. Raya Pecangaan - Jepara Km. 15 Kode Pos 59462 Telp. (0291) 7517711, 0895 015 93 280 (Arina Sofa Hidayanti)

Link Formulir/Berkas Pendaftaran :

Share:

Segera Persiapkan Diri Anda

 







Form Pendaftaran Download DISINI

Share:

Panwaslu Kecamatan Pecangaan Melaksanakan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan Pecangaan. Berkenan Hadir Komisioner BAWASLU Jepara M. Zarkoni Untuk Memonitoring Dan Supervisi.






Hari Minggu, tanggal 02 April 2023, Heru Prasetiyo, Ahmad Zaenal Mustofa, dan Alimin Arhab Selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pecangaan Melaksanakan pengawasan  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan Pecangaan. Berkenan hadir komisioner BAWASLU Jepara M. Zarkoni untuk memonitoring dan supervisi.

Hadir juga di acara rapat pleno tersebut, jajaran Forkopimcam; Camat, Kapolsek, dan Danramil.  Komisioner PPK beserta jajaranya, PPS se Kecamatan, Panwaslu Kecamatan dan peserta pemilu; Golkar, Demokrat, PDIP, Ummat, PKB, Hanura dan Nasdem. Camat Pecangaan berkesempatan memberikan sambutan dengan mengharapkan seluruh proses tahapan pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Pecangaan berlagsung secara Jujur dan Adil serta aman tidak ada gangguan Kamtibmas.

Pengawasan Panwaslu Kecamatan Pecangaan dilakukan dengan mencermati rekapitulasi jumlah daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang disampaikan oleh PPK Pecangaan hasil dari pleno rekap di tingkat desa. Panwaslu Kecamatan Pecangaan mencocokkan data yang disampaikan dengan berita acara rekap yang diserahkan kepada Panwaslu Desa. Ada beberapa perubahan jumlah rekap disebabkan karena salah ketik. Namun langsung dikonfirmasi dan ditindaklanjuti saat itu juga dan menuangkan beberapa perubahan jumlah tersebut dalam berita acara.

Panwaslu Kecamatan Pecangaan juga memberikan masukan dan tanggapan dengan memberikan saran perbaikan secara tertulis kepada PPK Pecangaan agar supaya menindaklanjuti saran perbaikan tersebut. Dalam surat saran perbaikan tersebut Panwaslu Kecamatan Pecangaan menyarankan agar PPK memastikan validitas dan akurasi data pemilih hasil pemutakhiran serta mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat; terutama TMS yang meninggal dunia. Temuan panwaslucam pecangaan ada 19 orang yang meninggal dunia lengkap dengan bukti-bukti yang didapat di lapangan berupa photo rumah yang berduka dan bukti kertas siaran meninggal  dari masjid maupun musholla. 

Acara rapat pleno berjalan lancar meskipun di dalamnya agak dinamis karena ada masukan dan tanggapan dari Panwaslu Kecamatan maupun peserta pemilu 2024, acara dimulai pukul 14.45 -17.00 WIB. 

Kehadiran Panwaslu Kecamatan Pecangaan diharapkan bisa melakukan  pencegahan dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran dan memastikan kegiatan Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan Pecangaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Share:

SOSIALISASI HAK PILIH PEMILU 2024 OLEH PANWASLUCAM PECANGAAN


Sosialisasi Hak Pilih Pemilu 2024

Giat Sosialisasi Hak Pilih Pemilu 2024 dilaksanakan Panwaslu Kecamatan Pecangaan menindaklanjuti instruksi Ketua Bawaslu RI No. 4 Tahun 2023. Tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih yang masih berlangsung hingga 14 Maret 2023, Bawaslu beserta jajarannya hingga Panwaslu Desa berkewajiban mengawal, mengawasi dan memastikan tahapan Coklit ini mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku sesuai PKPU No. 7 tahun 2022 dan PKPU No.7 tahun 2023.

Panwaslu Kecamatan Pecangaan, berikhtiar melalui sosialisasi ke masyarakat, menemui dan berinteraksi secara langsung menjelaskan tentang pentingnya hak pilih bagi masyarakat yang memenuhi syarat yakni sudah berusia 17 tahun, sudah menikah dan atau sudah pernah menikah, bukan anggota aktif TNI/Polri, dan tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan. 

Masyarakat harus diajak secara aktif memastikan bahwa mereka yang sudah memenuhi syarat mempunyai hak pilih sudah didata dan dicoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih.

Ketua Panwaslu Kecamatan Pecangaan Heru Prasetiyo, SSI., S.Sos memberikan penjelasan dan memastikan langsung kepada ibu ibu PKK RT 04/05 Desa Krasak Pecangaan Jepara pada minggu, 5 Maret 2023; Apakah sudah didatangi dan dicoklit oleh Pantarlih sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Heru juga mengajak kepada ibu ibu PKK untuk berpartisipasi mengawasi; melaporkan  apabila ada dugaan pelanggaran pemilu kepada Jajaran Bawaslu dan mendownload aplikasi Jarimu mengawasi serta berperan aktif mensukseskan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024. Mencoblos calon Presiden dan wakil Presiden, calon DPR RI, calon DPD RI, calon DPRD Provinsi dan calon DPRD Kabupaten. Jangan Golput, hindari politik uang, dan Cobloslah pilihannya dengan hati nurani sehingga mendapatkan pemimpin dan wakil rakyat yang jujur, amanah, tabligh dan fathonah membawa Indonesia menjadi Negara demokratis, berkeadilan, maju dan sejahtera. Amin.

Share:

Bawaslu Kabupaten Jepara Gelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024


Bawaslu Kabupaten Jepara Gelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024

Tahapan pemilu 2024 terus berjalan dengan jadwal yang telah ditentukan. Tahapan pemutakhiran data pemilih melalui pelaksanaan pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dimulai 12 Februari-14 Maret diharapkan mendapatkan data pemilih yang akurat dan riil di lapangan sesuai Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 dan No. 7 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Bawaslu berupaya maksimal mempersiapkan Jajarannya dalam mengawal hak pilih dalam perhelatan Pemilu  2024 di antaranya menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten menggelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak pilih Pemilu 2024. 

Bawaslu Jepara menindaklanjuti instruksi Ketua Bawaslu RI No. 4 Tahun 2023 tersebut dengan menggelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak pilih Pemilu 2024 di halaman Sekretariat Bawaslu Jepara pada Senin, 27 Februari 2023. Melalui Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak pilih ini Bawaslu Jepara berusaha mempersiapkan jajarannya terutama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa se Kabupaten Jepara sebagai garda terdepan untuk selalu siap dan siaga dalam melakukan pengawasan proses pencocokan dan penelitian data pemilih di lapangan. Hadir dalam apel tersebut semua jajaran Bawaslu Jepara dan 16 Panwaslu Kecamatan.

Sujiantoko, Ketua Bawaslu Jepara dalam Apel Kawal hak pilih pemilu 2024 mengingatkan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa tentang 5 hal:

1. Selalu siap mengawal dan mengawasi tahapan pemilu yang sedang dan terus berjalan.

2. Selalu mengaktifkan alat komunikasi ( HP) sebagai media aduan warga masyarakat yang tidak terakomodir hak pilihnya. untuk Panwaslu Kecamatan agar membuat posko aduan hak pilih.

3. Melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih, dengan mendatangi warga masyarakat terutama bagi warga masyarakat yang rentan hak pilihnya terabaikan yaitu pemilih disabilitas, warga binaan lembaga permasyarakatan (LP) dan warga yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat KTP-nya.

4. Melakukan sosialisasi secara massif kepada warga masyarakat tentang pentingnya hak pilih demi suksesnya pemilu 2024.

5. Pengawasan Reses anggota DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten agar tidak ditunggangi dengan aktifitas kampanye.

Heru Prasetiyo, Ahmad Zaenal Mustofa dan Alimin Arhab selaku komisioner Panwaslu Kecamatan Pecangaan ikut berpatisipasi aktiif dalam apel tersebut. 

Heru Prasetiyo Ketua Panwaslu Kecamatan Pecangaan mengatakan; Panwaslu Kecamatan Pecangaan dan Panwaslu Desa se Kecamatan Pecangaan berkomitmen dan berusaha optimal dalam pengawasan tahapan-tahapan pemilu 2024 sehingga menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, Jujur dan adil. tegasnya. (her_pcg).

Share:

Tingkatkan Kualitas SDM Pengawasan, Panwaslu Kecamatan Pecangaan Mengadakan Bimtek bagi Panwaslu Desa


 

Tingkatkan Kualitas SDM Pengawasan,  Panwaslu Kecamatan Pecangaan Mengadakan Bimtek bagi Panwaslu Desa

Tahapan pemilu serentak 2024 sudah mulai berjalan dari verifikasi keanggotaan partai politik, penetapan parpol peserta pemilu  hingga  sekarang ini yang sedang berlangsung yaitu tahapan pemutakhiran, pencocokan dan penelitian data pemilih.

Panwaslu desa se-Kecamatan Pecangaan yang terbentuk dan dilantik pada Senin 06 Februari 2024, harus dibekali dengan kapasitas sumber daya manusia yang mumpuni guna tugas pengawasan dan pencegahan tahapan pemilu berjalan dengan  baik dan profesional.

Bertempat di Dapur Semar Seafood Jepara
Bimbingan teknis pengawasan pemutakhiran, pencocokan, penelitian data pemilih, dan verifikasi faktual dukungan calon DPD bagi Panwaslu Desa se Kecamatan Pecangaan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Pecangaan pada Jumat 17 Februari 2023 diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan profesionalitas Panwaslu Desa dalam memahami regulasi kepemiluan sehingga dalam mengawal dan mengawasi tahapan pemilu di lapangan sesuai dengan aturan aturan yang berlaku.
Heru Prasetiyo Ketua Panwaslu Kecamatan Pecangaan mengatakan dalam sambutannya  Panwaslu Desa harus terus mengasah kemampuannya dalam memahami undang undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
"Panitia Pengawas pemilu Desa (Panwaslu Desa), idealnya harus lebih tahu, dan lebih paham dari yang diawasi dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.

Di samping profesional dalam pengawasan di lapangan Panwaslu Desa juga dituntut pula profesional dalam hal membuat laporan hasil pengawasan, yang dituangkan dalam alat kerja pengawasan (AKP) dan Formulir A Pengawasan", tegasnya.
Bimbingan Teknis pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan Pecangaan ini mengfokuskan pada teknis pengawasan pemutakhiran, pencocokan, penelitian data pemilih, dan verifikasi faktual dukungan calon DPD. Dengan Bimbingan teknis ini menjadikan Panwaslu Desa se Kecamatan Pecangaan bisa terpahamkan tentang mekanisme pencegahan, pengawasan, dan pelaporan kegiatan di lapangan. (her.pcg)


Share:

DEKLARASI SIAGA PENGAWASAN PEMILU BAWASLU KABUPATEN JEPARA


Deklarasi Siaga Pengawasan Pemilu
Bawaslu Kabupaten Jepara

Komisioner Panwaslu Kecamatan Pecangaan (Heru Prasetiyo, Ahmad Zaenal Mustofa dan Alimin Arhab) berkesempatan hadir memenuhi undangan dalam Acara Deklarasi Siaga Pengawasan Pemilu dengan Tema Satu Menuju Pemilu Serentak Tahun 2024 (Selasa, 14 Februari 2023) di halaman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara Jl. KH. Ahmad Fauzan No. 15. Saripan Jepara.

Hadir dalam acara tersebut jajaran Forkopimda Jepara, segenap Jajaran Bawaslu Jepara, anggota KPU, Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jepara, perwakilan Ormas; NU, Muhammadiyah, Muslimat NU, Fatayat, Aisyiyah, Nasy'atul Aisyiyah,  Gerakan Pemuda Ansor, Pemuda Muhammadiyah, dan stakeholder serta elemen elemen masyarakat yang lain.

Sujiantoko, SHI., MM. Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara dalam sambutannya Menegaskan segenap Jajaran Bawaslu dari tingkat Kabupaten hingga desa akan selalu siap siaga dalam pengawasan pemilu, apalagi setahun ke depan yang tentunya tahapan tahapan pemilu akan semakin padat. Jajaran Bawaslu Jepara harus selalu aktif merangkul masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pemilu. Sujiantoko, menambahkan Deklarasi Siaga Pengawasan pemilu ini digelar untuk kesiapan pengawasan pemilu setahun ke depan sekaligus melaunching  aplikasi 'Jarimu Awasi Pemilu'  sebagai upaya meningkatkan Pengawasan partisipatif masyarakat mengawal pesta demokrasi yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan adil, karena kalau hanya mengandalkan 'Mata' Jajaran Bawaslu saja pasti akan sangat terbatas dan tidak cukup.

Ketua Bawaslu Jepara juga berpesan kepada jajarannya untuk mengawal proses demokrasi yang berintegritas, bermartabat diniatkan untuk memberi kemanfaatan bagi warga negara Indonesia, apabila proses pemilunya baik, Jujur dan adil Insya Allah akan terpilih pemimpin pemimpin yang adil pula sehingga membawa keberkahan dan kemajuan bangsa.

Mewakili PJ. Bupati Jepara, Ratib Zaini Asisten I Sekda Jepara dalam sambutannya mengatakan akan menindaklanjuti surat himbauan Bawaslu Jepara tentang Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Jepara.

"Semua ASN harus Netral, tidak boleh aktif memihak dan berafiliasi ke peserta pemilu tertentu, meskipun ASN tetap punya hak pilih dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024", ujarnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Damai Pemilu Tahun 2024 yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Jepara dan diikuti oleh tamu yang hadir.

Adapun bunyi deklarasi Damai Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut:

Kami segenap elemen anak bangsa berikrar:

1. Mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

2. Berkomitmen mendukung pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas tanpa hoax, ujaran kebencian, politisasi SARA, dan politik uang. (Her_pcg)

Share:

Pelaksanaan Pengawasan Coklit Serentak oleh Ketua Panwaslucam Pecangaan. Minggu,12 Februari 2023


Ketua Panwaslu Kecamatan Pecangaan: Heru Prasetiyo melaksanakan pengawasan coklit serentak minggu, 12 Februari 2023 di rumah Bpk. M. Zarkoni anggota Bawaslu Kabupaten Jepara. Hadir juga Ibu Siti Wahidatun anggota komisioner KPU Kabupaten Jepara bersama Jajaran PPK Pecangaan dan PPS desa Krasak.

Share:

Bawaslu Jepara Siapkan Jajaran untuk Pengawasan Verfak Pencalonan Perseorangan


Jepara.bawaslu.go.id | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bertempat di Gedung B Bawaslu Jepara , Jumat (3/2/2023).

Kegiatan ini dimaksudkan selain untuk memperkuat koordinasi juga agar Bawaslu Kabupaten Jepara hingga jajaran ke bawah memiliki satu pemahaman dalam proses pengawasan verifikasi faktual kesatu dalam pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2024.
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menyampaikan kegiatan kita saat ini sudah makin padat, dan berhimpitan antara mengawasi coklit dan verfak perseorangan. 

“Untuk pelaksanaan verfak calon DPD ini boleh dibilang tidak terlalu berbeda dg verfak parpol sebelumnya," ungkap Sujiantoko
Sementara itu anggota Bawaslu Jepara M. Zarkoni selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa memaparkan, jika KPU Kabupaten Jepara telah melakukan pleno verifikasi administrasi perbaikan ke satu. 

“Setekah vermin perbaikan kesatu, dilanjutkan verfak kesatu dimulai tanggal 6-26 Februari. Artinya ada waktu yang panjang untuk melakukan pengawasan, selain itu jumlah sampling yang relatif lebih sedikit, dibandingkan dengan verfak saat pendaftaran parpol," ucap M. Zarkoni 

Ia juga menjelaskan terkait dengan verfak berdasarkan PKPU No.10/2022 Pasal 107 ayat (1) huruf (a) dilakukan dengan cara menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain; (b) atau meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati.

Selanjutnya dalam Pasal (2) dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan verifikasi faktual kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi. 

"Saat vidcall ataupun melalui video rekaman harus tetap menunjukkan e-KTP dan kita pastikan identitasnya sesuai," tegasnya.

Selama proses verfak apabila hingga batas akhir tanggal 26 Februari nanti tidak bisa ditemui, tidak bisa dihubungi, tidak bisa dilakukan video call ataupun memberikan video rekaman maka dinyatakan TMS. Untuk menyatakan TMS sendiri harus ada tanda tangan saksi bisa dari tetangga ataupun keluarga. 

M. Zarkoni mengimbuhkan bahwa untuk mengoptimalkan pengawasan verifikasi faktual Bawaslu Jepara telah menurunkan Pedoman Teknis untuk Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa dalam hal melakukan pengawasan verifikasi faktual pada tahapan pencalonan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Pedoman ini mengatur tentang standart tata laksana pengawasan verifikasi faktual pada tahapan pencalonan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa. 

Dalam kegiatan yang diikuti 32 orang Panwaslu Kecamatan yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se Kabupaten Jepara ini, masing-masing  Panwaslu Kecamatan  diharap segera berkoordinasi dengan PPK terkait mekanisme yang ditempuh dalam melaksanakan verfak. Menyusun rencana pengawasan sub tahapan verfak dan melaksanakan pengawasan serta pembinaan pada jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa. 

"Dalam pengawasan Panwas untuk mengisi alat kerja pengawasan dan Form A serta melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Jepara terkait potensi pelanggaran dan potensi sengketa, sehingga Bawaslu Kabupaten Jepara  bisa segera mengidentifikasi apakah ada potensi pelanggaran atau tidak," pungkasnya.


 

Share:

PELANTIKAN DAN PEMBEKALAN PANWASLU KELURAHAN/DESA SE-KECAMATAN PECANGAAN PADA PEMILU SERENTAK 2024, Dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Jateng dan Bawaslu Kabupaten Jepara



Terimakasih untuk Anggota Bawaslu Provinsi JATENG Bpk. Muhammad Rofiuddin dan Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Bpk. Sujiantoko serta Anggota Bawaslu Jepara Bpk. Muhammad Zarkoni yang telah menyempatkan waktu untuk hadir di acara Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Keluaran/Desa Se-Kecamatan Pecangaan pada pemilu Serentak 2024. Semoga atas supervisi dan arahannya yang telah disampaikan dapat memotivasi dan menambah semangat dalam mensukseskan Pemilu Serentak 2024..

#bawaslujateng 
#bawaslujepara


 

Share:

Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih , Pemilu 2024 Kecamatan Pecangaan


Hasil Pengumuman bisa di download disini Klik
 

Share:

Pengumuman Hasil Lulus Administrasi Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 Kecamatan Pecangaan


Hasil pengumuman bisa didownload disini Klik
 

Share:

Bawaslu Memanggil | Jilid 1-Pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa

Bawaslu memanggil | Bagi masyarakat Pecangaan yg ingin ikut berpartisipasi mengawal Pemilihan Umum serentak Tahun 2024. Ayo bergabung bersama kami. 

Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu.




Tonton Video Klik
Share:

RECRUITMENT PENGAWAS PEMILU KELURAHAN/DESA


Formulir pendaftaran bisa download Klik

Share:

Total Tayangan Halaman

Popular

Recent Posts

Pages